(0471) 21271
fk@umegabuana.ac.id
Unit Penjaminan Mutu
Unit Penjaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas merupakan unit yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat fakultas.

UPM memastikan agar seluruh kegiatan akademik dan nonakademik berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh Universitas Mega Buana Palopo serta mendukung terwujudnya peningkatan mutu secara terencana dan berkelanjutan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Penjaminan Mutu Fakultas memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik dan nonakademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pedoman penjaminan mutu Universitas Mega Buana Palopo;
  2. Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan oleh Universitas Mega Buana Palopo;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu akademik pada program studi dan unit kerja di lingkungan fakultas;
  4. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada pimpinan fakultas mengenai hasil evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu;
  5. Melaksanakan pengembangan dan penerapan standar mutu serta mendukung pelaksanaan audit mutu dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan tata kelola di tingkat fakultas;
  6. Memantau pelaksanaan rencana tindak lanjut sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan; dan
  7. Berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal.

Melalui pelaksanaan fungsi tersebut, Unit Penjaminan Mutu Fakultas berkomitmen untuk membangun budaya mutu yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Mega Buana Palopo.

Dokumentasi Kegiatan